Panduan Zakat Fitrah 2026: Ketentuan BAZNAS, Tata Cara Pembayaran, dan Kriteria Wajib Zakat
- Kamis, 12 Februari 2026
JAKARTA - Menjelang akhir bulan Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, menunaikan zakat fitrah menjadi agenda utama bagi setiap Muslim.
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS telah merilis panduan lengkap mengenai zakat fitrah 2026 guna memastikan ibadah ini berjalan sesuai syariat dan memiliki dampak sosial yang maksimal.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen untuk menjaga integritas kepedulian sosial dengan memastikan seluruh umat Islam, terutama fakir miskin, dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Baca JugaESDM Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga DMO Batu Bara Tahun Ini
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap jiwa (fardhu 'ain) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Beragama Islam: Berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dari bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga orang tua.
Menemui Waktu Wajib: Hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan (malam Idul Fitri).
Memiliki Kelebihan Rezeki: Mempunyai harta/makanan yang cukup untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah 2026 Menurut Ketentuan BAZNAS
BAZNAS menetapkan standar zakat fitrah untuk memastikan keseragaman dan kemudahan bagi masyarakat. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah:
Dalam Bentuk Makanan Pokok: Beras atau makanan pokok setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dalam Bentuk Uang: Masyarakat diperbolehkan membayar dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi harian.
Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran yang Berintegritas
Untuk menjamin integritas penyaluran, masyarakat diimbau untuk membayar zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid setempat.
Niat: Membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau orang yang diwakilkan.
Waktu Pembayaran: Dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, waktu paling utama (afdol) adalah pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum Shalat Id.
Metode Pembayaran Digital: Di tahun 2026, BAZNAS semakin mengoptimalkan layanan online melalui situs resmi atau aplikasi perbankan, memudahkan muzaki (pemberi zakat) menunaikan kewajiban tanpa harus bertatap muka.
Regan
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Kisah Nyata Yang Sangat Mengguncang Jiwa Penonton
- Jumat, 13 Februari 2026
Transformasi Jakarta Menjadi Destinasi Wisata Terpadu Kuliner Pantai Dan Sejarah
- Jumat, 13 Februari 2026
Langkah Strategis Sumbar Petakan Destinasi Wisata Dan UMKM Terdampak Bencana 2025
- Jumat, 13 Februari 2026
Layanan AppleCare Resmi Masuk Indonesia Perbaikan Layar iPhone Cukup Bayar Murah
- Jumat, 13 Februari 2026
Berita Lainnya
Wajah Baru SDN Babakan 01 Bukti Nyata Transformasi Infrastruktur Pendidikan Tangsel
- Jumat, 13 Februari 2026
Jababeka KIJA Resmikan Pabrik Mini LNG Di Pasuruan Perkuat Bisnis Infrastruktur Energi
- Jumat, 13 Februari 2026
Progres Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Capai 68 Persen Target Segera Rampung
- Jumat, 13 Februari 2026
Sambangi Dapur MBG Desa Beringin Personel Sampaikan Imbauan Keamanan Dan Kebersihan
- Kamis, 12 Februari 2026
Menko PMK Sarankan Penerapan Satu Komando Nasional untuk Operasi SAR
- Kamis, 12 Februari 2026












